Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenegakan Hukum Terhadap Pencurian Ikan Di Laut Natuna Menurut Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982)
Nama: ARINI RAHMAYANI AMRULLAH
Tahun: 2021
Abstrak
Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah Pengaturan Hukum tentang Zona Ekonomi Eksklusif menurut Konvensi Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982)?. (2) Bagaimanakah Penegakan Hukum terhadap Pencurian Ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia?. Metode penelitian digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian dengan menitik beratkan terhadap bahan kepustakaan atau disebut juga data sekunder. Data sekunder tersebut terdiri dari bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat. Bahan hukum primer terdiri dari; perjanjian internasional, hukum kebiasaan internasional dan prinsip-prinsip hukum umum atau penjelasan mengenai bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berasal dari kamus hukum, dan lainnya. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan (statute approach) adalah prndekatan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan permasalahan (isu hukum) yang ditangani. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah dalam melakukan penegakan hukum terkait tindak pidana pencurian ikan di wilayah ZEEI, pelaku tindak pidana pencurian ikan di wilayah ZEEI pada dasarnya tidak dapat membayarkan denda sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Hakim dapat mengacu pada aturan Pasal 30 KUHP yang menyatakan bahwa pidana denda dapat digantikan dengan pidana kurungan. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan nestapa pada pelaku. Selain itu, pemberlakuan pidana kurungan juga mewujudkan bentuk penegakan kedaulatan negara oleh pemerintah. Untuk mewujudkan sanksi yang sistematis. Kata Kunci: Laut Natuna: Penegakan Hukum; Pencurian Ikan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up