Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN HAK SERVITUUT ATAS PENGISOLASIAN TANAH OLEH PEMEGANG HAK GUNA BANGUNAN
Nama: RAGIL MAPPIGAU HALIDE
Tahun: 2021
Abstrak
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana Kududukan Hak Sertivituut Menurut UUPA dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atas Pengisolasian Tanah oleh pemegang Hak Guna Bangunan?. (2) Apakah Akibat Hukum Atas Pengisolasian Tanah oleh Pemegang Hak Guna Bangunan jika tetap dilaksanakan?. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pengumpulan data dan analisis data. Dalam hal pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research) melalui penelaan buku-buku perundang-undangan dan berbagai dokumen tertulis lainnya yang berkaitan dengan masalah yang ada, sehubungan dengan itu maka penulis dalam hal ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah kedudukan dari hak servituut atau pengabdian pekarangan telah dijamin dalam UUPA dan KUHPerdata. Pasal 676 KUHPerdata, bahwa pengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan yang satu lebih penting daripada pekarangan yang lain. Hak servituut atau pengabdian pakarangan sama dengan fungsi sosial karena harus sesuai dengan kepentingan masyarakat disekitar lingkungannya. Apapun jenis hak atas yang dipegang oleh setiap orang, harus memerhatikan keadaan tanah tersebut. Kewajiban atas memelihara tanah ini tidak hanya dibebankan oleh pemegang hak atas tanah tersebut, namun menjadi beban pula bagi setiap orang. Akibat hukum apabila pengisolasian tanah tetap dilaksanakan oleh pemegang hak guna bangunan maka bisa mengakibatkan hilangnya asas fungsi sosial atas tanah. Dalam penyelesaian kasus hak servituut apabila pemegang hak atas tanah tersebut menyetujui adanya fungsi sosial ditanah tersebut, maka dapat dilakukan pelepasan hak oleh pemegang hak atas tanah. Hal ini dilakukan karena yang diutamakan dalam masalah ini adalah win-win solution. Sementara pencabutan baru akan dilakukan apabila tanah tersebut benar-benar dibutuhkan untuk kepentingan umum sebagaimana yang terdapat dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 2 tahun 2012. Kata Kunci: Hak Guna Bangunan, Kedudukan Hak Servituut, Tanah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up