Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPEMBUKTIAN TINDAK PIDANA TERHADAP PENYERTAAN ANAK DIBAWAH UMUR MENURUT UNDANG-UNDANG NO 35 TAHUN 2009 ( Studi Putusan PN Pelaihari Nomor 1/pid.sus-Anak/2014/PN Pli)
Nama: MUHAMMAD HAIDIR RUSMAN
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Muhammad Haidir Rusman, D 101 16 135, Pembuktian Tindak Pidana Terhadap Penyertaan Anak Dibawah Umur Menurut Undang-Undang No 35 Tahun 2009(Studi Putusan PN pelaihari Nomor 1/Pid.sus-Anak/2014/PN Pli, Pembimbing : Abdul Wahid Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana bentuk pembuktian terhadap penyertaan anak sebagai kurir dalam perkara tindak pidana narkotika (2) Bagaimanakah Penerapan saksi terhadap penyertaan anak sebagai kurir dalam perkara tindak pidana narkotika. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder dan disebut juga dengan penelitian hukum kepustakaan. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah Sanksi pidana dalam undang-undang ataupun KUHP sebenarnya tergantung terhadap suatu tindak pidana atau perbuatan yang dilakukan. Sanksi pidana sebenarnya merupakan bentuk penjerahan atas perbuatan yang dilakukan ataupun yang melanggar hukum. Tujuan dari sanksi pidana adalah memberikan penderitaan istimewa kepada seseorang yang melawan hukum suapaya bisa menebus segala perbuatan yang telah dilakukannya yang dianggap telah melanggaar hukum. Maka dalam hal ini sanksi pidana mengarah pada pengenaan sanksi terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana. UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang tertuang dalam Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) namun memuat sanksi tersendiri. Berikut jenis-jenis sanksi pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak terbagi atas pidana pokok dan pidana tambaha, yaitu: Pidana pokok bagi anak terdiri dari : a. Pidana peringatan. b. Pidana dengan syarat 1) Pemidanaan diluar lembaga 2) Pelayanan masyarakat 3) Pengawasan c. Pelatihan Kerja d. Pembinaan dalam lembaga e. Penjara Berdasarkan dari pasal tersebut diatas, maka penerapan pasal mengenai narkotika kepada anak yang menjadi kurir narkotika bisa berdasarkan poin-poin diatas. Kata Kunci : Pembuktian Tindak Pidana. Penyertaan Anak, studi Putusan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up