Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
Judul PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MENJADI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II A PALOPO
Nama: DODI AMIR
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Anak sebagai suatu kelompok dalam masyarakat didalam suatu Negara, merupakan kelompok yang juga wajib untuk mendapatkan jaminan perlindungan atas Hak-hak yang dimilikinya secara asasi. Negara juga memiliki tanggung jawab untuk menjamin perlindungan atas hak asasi manusia kelompok Anak, sama seperti kelompok lainnya. Kedudukan Anak pula dalam Hukum Indonesia sudah dijelaskan secara eksplisit. Untuk itu diperlukan undang-undang yang melindungi anak dari berbagai tindak pidana, yaitu undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian Hukum Normatif kemudian dalam perumusan Hasil dan masalahnya didapatkan secara empiris sehingga penulis menarik garis besar bahwa keadaan Hukum yang ada kini berbenturan dengan fenomena yang ada di lapangan dan tidak sesuai dengan penerapannya, berdasarkan penulisan Hukum doktriner atau penelitian kepustakaan karena hanya diajukan kepada Undang-undang tertulis sehingga penulisan ini sangat erat berhubungan dengan kepustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat skunder. Diakui dalam masa pertumbuhan secara fisik dan mental, anak membutuhkan perawatan dan perlindungan yang khusus serta perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah lahir. Kata kunci : Perlindungan Narapidana Anak

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up