JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBATALAN PEMBERIAN HAK ATAS TANAH |
Nama: FIRMAN RAMDANI IKSAN |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK FIRMAN RAMDANI IKSAN (D10116129), Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatalan Pemberian Hak Atas Tanah, di bawah bimbingan Hj. Darwati Pakki, SH., MH. Tanah merupakan komponen penunjang yang membantu kehidupan makhluk hidup. Di dalam pendaftaran tanah, biasanya terjadi kesalahan manusia yang dapat menyebabkan batalnya pemberian hak atas tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum dan akibat hukum pembatalan pemberian hak atas tanah menurut aturan yang berlaku. Teknik pengelohan data yang digunakan analisa secara yuridis normatif yaitu pendekatan dilakukan melalui pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani. Data penelitian terdiri dari data primer dan sekunder. Adapun bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum mengikat, sedangkan bahan hukum sekunder yaitu memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa : (1) aspek hukum pembatalan pemberian hak atas tanah telah dapat memenuhi permasalahan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Akan tertapi masih terdapat masalah terkait kompetensi peradilan disebabkan sulitnya mengidentifikasi yurisdiksi materil gugatan karena biasanya gabungan antara aspek perdata dengan aspek tata usaha negara. (2) Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan : akibat hukum pembatalan pemberian hak atas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional masih ada bentuk perlindungan hukum, maka pihak yang dirugikan dalam surat keputusan pembatalan hak atas tanah dapat melakukan upaya hukum peninjauan kembali apabila ada yang dirugikan dalam putusan kasasi sebelum 180 hari setelah putusan Peninjauan kembali. Tetapi jika ada unsur kesalahan pada administratif maka bisa melakukan upaya hukum dengan pemlimpahan kepada PTUN dengan alasan surat keputusan tersebut cacat hukum atau melanggar asas-asas hukum pemerintahan yang baik. Kata Kunci : Pembatalan, Pemberian, dan Hak Atas Tanah. |