JudulFUNGSI KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA TERKAIT KORBAN SALAH TANGKAP |
Nama: ALSAFAN SARGON |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Alsafan Sargon, D 101 16 127, Fungsi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Hak Asasi Manusian (HAM) Terkait Korban Salah Tangakap, Tahun 2023, Pembimbing I: Nasrullah Muhammadong, SH.,LLM Pembimbing II: Isman Bruaharja, SH, M.SC Fokus penelitian ini adalah penyelesaian pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait korban salah tangkap. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi Komnas HAM dalam menyelesaiakan kasus pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Aparat Negara terhadap korban salah tangkap dan bagaimana peran Komnas HAM dalam menangani ganti rugi yang dilakukan oleh Negara terhadap korban salah tangkap. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menganalisis data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa, Sesuai kewenangan yang dimiliki Komnas HAM sebagaiman telah disebutkan didalam Pasal 1 Angka 7 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga Negara lainnya, yang berfungsi melaksanakan penyuluhan, pengkajian, pemantauan, penelitian, dan mediasi. Komnas HAM akan melakukan investigasi, terhadap korban dan kePolisian yang diduga melakukan pelanggaran HAM yaitu salah tangkap. yang kemudian hasil investigasi akan diberikan kepada instansi kePolisian dan pengadilan. Korban salah tangkap berhak memperoleh hak rehabilitasi dan ganti rugi setelah putusan hakim yang menyatakan bahwa korban tidak besrsalah, hal ini sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Dalam investigasi Komnas HAM berwenang untuk memastikan sejumlah kejelasan informasi terkait identitas korban, waktu dan lokasi kejadian, keterangan saksi dan bukti pendukung serta terpenuhi tidaknya unsur pelanggaran HAM. Adapun penyelesaian pelanggaran HAM oleh Komnas HAM yaitu dengan melalui mekanisme yudisial dan non yudisial. Kata Kunci : Korban Salah Tangkap, Fungsi Komnas HAM, Menyelesaikan Pelanggaran HAM . |