JudulPERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MEMAKAI JASA EKSPEDISI (STUDI KASUS PT. JNE PALU) |
Nama: NORMA ASTINA |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Norma Astina, D 101 16 125, Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Memakai Jasa Ekspedisi (STUDI KASUS PT. JNE PALU), Pembimbing: Dr. H. Sahlan, SE.,SH.,MS, Penelitian ini mengarah pada perlindungan hukum bagi konsumen yang memakai jasa ekspedisi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Yang Memakai Jasa Ekspedisi dan SOP Penyelesaian JNE Apabila Ada Barang Konsumen Yang Hilang Atau Rusak. Metode pengumpulan datanya menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu dengan melakukan penelitian lapangan. Dari segi data primer penulis melakukan pengumpulan data dengan wawancara dan juga kuisioner dan dari segi data sekunder penulis memperoleh data dari studi kepustakan. Dengan menggunakan metode ini penulis bermaksud untuk mendapatkan serta memberikan suatu kesimpulan dalam penulisan penelitiannya. Didalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa PT. Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa pengangkutan barang, yang mana banyak menyediakan fasilitas jenis layanan untuk konsumennya seperti Super Speed (SS) yaitu layanan pengiriman dengan mengutamakan kecepatan dan penyampaiannya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan/disepakati. PT.JNE ini juga sering mengalami masalah seperti kehilangan barang konsumen, kerusakan barang konsumen dan keterlabatan pengiriman barang konsumen, adapun perlindungan hukum yang diberikan oleh JNE kepada konsumennya adalah dengan memberikan asuransi. Ketika barang konsumen hilang atau rusak maka pihak JNE akan memberikan ganti rugi kekonsumennya seperti mengganti barang yang hilang atau memberikan uang sesuai dengan harga barang yang hilang, adapun SOP penyelesaian JNE terhadap barang yang hilang atau rusak konsumen harus menyediakan atau mempersiapkan beberapa hal, seperti Menunjukan resi/connote, Mengisi form claim, FC KTP, Bukti transfer/bukti pembelian, Nomor rekening dan Foto barang.. Namun berdasarkan hasil tinjauan lapangan pihak JNE sama sekali tidak melakukan pertanggungjawaban atau ganti rugi kepada pihak konsumennya dan hal ini telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen khususnya pada Pasal 19 mengenai tanggung jawab pelaku usaha. Kata Kunci: Jasa Ekspedisi; Konsumen; Perlindungan Hukum. |