JudulPEMENUHAN HAK ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DALAM MENDAPATKAN PEMBEBASAN BERSYARAT (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II PALU) |
Nama: RISKI DAMANHURI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Riski Damanhuri, D101 16 117, Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan Dalam Mendapatkan Pembebasan Bersyarat (Studi Kasus Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu), Pembimbing : Ridwan Tahir Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan Dalam Mendapatkan Pembebasan Bersyarat Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu. Permasalahan dalam Penelitian ini adalah Bagaimanakah Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan Dalam Mendapatkan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu dan Apa saja Faktor yang menjadi penghambat Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan Dalam Mendapatkan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu. Metode Penelitian yang digunakan yaitu metode Yuridis Empiris, dan Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan : Bagaimanakah Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan Dalam Mendapatkan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu yaitu pemenuhan hak Anak Didik Pemasyarakatan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu sudah terpenuhi hanya saja belum dapat terlaksana dengan maksimal, karena adanya beberapa faktor yang menjadi penghambat untuk terpenuhinya hak Pembebasan Bersyarat tersebut. Adapun faktor yang menjadi penghambat Pemenuhan Hak Anak Didik Pemasyarakatan Dalam Mendapatkan Pembebasan Bersyarat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu yaitu Orang tua/ wali Anak Didik Pemasyarakatan yang acuh dengan anaknya sendiri sehingga orang tua/wali tidak melakukan penjaminan terhadap Anak Didik Pemasyarakatan , Kurangnya kelengkapan berkas dari orang tua/ wali Anak Didik Pemasyarakatan yang menyulitkan petugas ketika akan mengajukan Pembebasan Bersyarat, Tempat tinggal orang tua/wali Anak Didik Pemasyarakatan yang jauh dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu sehingga membutuhkan waktu yang lebih lama untuk memenuhi kelengkapan berkas untuk mengajukan Pembebasan Bersyarat, dan Anak Didik Pemasyarakatan yang ditunda Pembebasan Bersyaratnya karena telah melakukan pelanggaran. Kata Kunci : Pemenuhan Hak, Anak Didik Pemasyarakatan, Pembebasan Bersyarat, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Palu, |