JudulTINJAUAN HUKUM HUNIAN TETAP BAGI KORBAN BENCANA ALAM DI KOTA PALU |
Nama: BAIZ HAQ NURDINATA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Pelaksanaan pembangunan hunian tetap merupakan bentuk relokasi bagi masyarakat terdampak bencana yang dilakukan oleh pemerintah yang mengacu pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Sisi yuridis hunian tetap terkait legalitas hak atas tanah bagi pemerintah dalam rangka pembangunan hunian tetap untuk meberikan kepastian hukum dibidang pertanahan serta status pada kepemilikan hunian tetap bagi masyarakat korban bencana alam perlu diketahui. Sehingga permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah perolehan hak atas tanah bagi pemerintah dalam rangka pembangunan hunian tetap di Kota Palu dan bagaimanakah status kepemilikan hunian tetap bagi masyarakat korban bencana alam di Kota Palu. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris. Adapun ruang lingkup penelitian ini yaitu kawasan huntap I Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa: 1)Perolehan hak atas tanah pada lokasi yang menjadi objek pembangunan hunian tetap (Tondo I) yaitu melalui mekanisme pelepasan hak oleh pemegang hak sebelumnya yaitu PT. Lembah Palu Nagaya yang tertuang dalam 2 (dua) surat kesepakatan bersama, sehingga status hak atas tanah beralih dari hak guna bangunan menjadi tanah negara. 2) Hak yang akan melekat pada kepemilikan hunian tetap adalah hak milik. Hal tersebut berdasarkan hasil penelitian pada Instansi Badan Pertanahan Nasional Kota Palu yang telah melakukan verifikasi data fisik dan data yuridis pada masyarakat yang menerima hunian tetap dalam rangka pendaftaran tanah. Data yang penulis peroleh bahwa sertifikat yang telah terbit pada kawasan hunian tetap tondo I telah mencapai 826 bidang tanah. Akan tetapi, walaupun status hak yang melekat adalah hak milik, masyarakat tidak dapat melakukan perbuatan hukum tertentu dalam waktu tertentu karena terikat oleh perjanjian penghunian. Kata Kunci: Hunian Tetap (Huntap); Status Hak Atas Tanah. |