JudulPROSES PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA |
Nama: DHEDY ADEMEYLIANTO SOLAIMAN |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Dhedy Ademeylianto Solaiman, D10116111, PROSES PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009. Pembimbing 1: Syachdin Pembimbing II: Kamal Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah proses penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika pada Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika dan untuk mengetahui bagaimanakah ketentuan sanksi terhadap pengguna narkotika menurut Undang-Undang nomor 35 tahun 2009. Penelitian ini termasuk penelitian Hukum Normatif (Doktrinal), yang melakukan penelusuran bahan-bahan hukum baik primer, skunder, maupun tersier. Seseorang yang telah menjadi penyalahguna maupun pecandu narkotika dapat mengikuti rehabilitasi medis dan atau juga dapat dipidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009. Adapun penjatuhan hukuman yang diberikan terhadap penyalahguna narkotika berbeda-beda sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan selama tidak menyimpang dari perundang-undangan yang digunakan. Ketentuan pemidaan bagi penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 yaitu penyalahgunaan narkotika dapat diberikan sanksi pidana penjara kepada penyalahgunaan narkotika yakni berdasarkan golongan I, II, dan III. Penyalahgunaan narkotika golongan I akan dikenakan penjara maksimal 4 tahun, penyalahgunaan narkotika golongan II akan dikenakan penjara maksimal 2 tahun, dan penyalahgunaan narkotika golongan III akan dikenakan penjara maksimal 1 tahun. Jika penyalahgunaan narkotika terbukti benar sebagai korban penyalahgunaan narkotika maka wajib mendapatkan rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial. Kata kunci : Narkotika, Penyalahgunaan narkotika |