Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAspek Hukum Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Untuk Pembangunan Gedung
Nama: RESKI M
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Reski M, D101 16 110, Aspek Hukum Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Untuk Pembangunan Gedung, Pembimbing: Nasrum, S.H., M.H Fokus penelitian ini adalah mengenai aspek hukum pemanfaatan ruang bawah tanah khususnya untuk pembangunan gedung. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana aturan hukum yang mengatur mengenai pemanfaatan ruang bawah tanah untuk pembangunan gedung sementara tidak ada satupun undang-undang yang secara khusus dan spesifik mengatur mengenai hal tersebut. Adapun secara umum aturannya diatur terpisah antara pemanfaatan ruang, tanah dan bangunan gedung. Dan permasalahan kedua yaitu mengenai hubungan antara pemegang hak atas tanah dalam pembangunan gedung ruang bawah tanah. Dalam hal ini, untuk mengetahui dan mengungkapkan dapat/tidaknya pemilik tanah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan memanfaatakan secara langsung ruang bawah tanah untuk pembangunan gedung. Adapun Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif, dengan menelaah dan menganalisis data primer dan sekunder sebagai sumber utama dan di dukung dengan penelitian lapangan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dengan cara menganalisis ketentuan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan pemanfaatan ruang bawah tanah untuk pembangunan gedung. Berdasarkan permasalahan yang diangkat, dapat disimpulkan bahwa mengenai peraturan pemanfaatan ruang bawah tanah untuk pembangunan gedung tidak diatur secara khusus dan spesifik dalam satu peraturan perundang-undangan, tetapi aturannya diatur terspisah antara pemanfaatan ruang, tanah dan bangunan gedung. Namun aturan tersebut masih saling berkaitan. Sedangkan mengenai pemegang hak atas tanah dalam hubungannya dengan pemanfaatan ruang bawah tanah untuk pembangunan gedung, dalam undang-undang pokok agraria disebutkan hak penguasaan atas tanah hanya sebatas menguasai permukaan tanah saja, sehingga untuk memanfaatkan ruang bawah tanah atau dalam hal ini disebut pemanfaatan ruang di dalam bumi, pada peraturan menteri mengatur bahwa mengenai pemanfaatan ruang di dalam bumi baik untuk kepentingan publik atau privat harus memiliki rekomendasi teknis, terkhusus untuk pemanfaatan oleh kepentingan privat, selain mendapatkan rekomendasi teknis, juga harus mendapatkan izin dari instansi yang terkait. Kata Kunci : Pemanfaatan ruang, bawah tanah, pembangunan gedung.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up