JudulPembatalan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terpilih Di Kota Palu Pada Pemilihan Umum 2019 |
Nama: ILHAM MAULANA |
Tahun: 2020 |
Abstrak HAMSIR, BE sebagai Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Palu pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 Daerah Pemilihan (DAPIL) 2 kecamatan Palu Utara dan Kecamatan Tawaeli, calon Legislatif di Kota Palu yang meraih suara terbanyak dalam pemungutan suara namun batal di tetapkan sebagai anggota DPRD terpilih, dan justru digantikan oleh anggota DPRD yang memperoleh suaranya jauh di bawah HAMSIR BE. Sebelumnya HAMSIR BE di laporkan terlibat dalam tindak pidana politik uang di masa tenang yang dilakukan bersama tim kampanyenya, tindak pidana politik uang tersebut berlanjut ke Pengadilan Negeri kelas 1 A Palu Sulawesi Tengah dan Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana bersyarat dengan penjara 2 bulan tanpa harus di jalani karena dianggap melanggar pasal 278 ayat (2) dan pasal 523 (2) UU Pemilu berupa politik uang di masa tenang. Yang berujung KPU Kota Palu menerbitkan Keputusan Nomor : 91/Pl.01.9-Kpt/7271/Kpu-Kot/VIII/2019 yang mengganti HAMSIR, BE sebagai Calon Terpilih, padahal dalam pasal tentang pembatalan calon hanya dapat dilakukan bagi pelanggar pasal 280 dan pasal 284 UU Pemilu apalagi Pengadilan Negeri Palu hanya memvonis pidana 2 bulan tanpa harus dijalani oleh terdakwa HAMSIR, BE. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta ditunjang dengan bahan hukum sekunder dan tersier terkait permasalahan yang di bahas dan di kumpulkan dengan studi kepustakaan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Adapun hasil yang diperoleh dalam penelitian ini adalah Atas dasar Putusan PN Palu Nomor 214/PID.B/2019/PN Palu, Putusan PT Sulawesi Tengah Nomor 71/PID.SUS/2019/PT PAL, dan pemaknaan pasal 426 ayat 1 huruf d. UU Pemilu dan pasal 39 ayat (2) PKPU no. 5 Tahun 2019, KPU Kota Palu menerbitkan Keputusan menggantikan HAMSIR BE sebagai anggota DPRD terpilih, tindakan KPU Kota Palu yang mengganti anggota legislatif terpilih tetaplah di benarkan secara hukum karena berpatokan pada pasal 426 ayat 1 huruf d dan pasal 39 PKPU no. 5 tahun 2019. |