JudulUPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN PERKELAHIAN ANTAR REMAJA DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR BANAWA |
Nama: ALMA VIO LETHA LUKMAN.K |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK 1. Permasalahan yang akan dikaji dalam karya ilmiah ini adalah : (1) Bagaimanakah upaya Polsek Banawa dalam menanggulangi perkelahian antar remaja di wilayahnya? (2) Faktor-faktor apa saja yang menghambat aparat Polsek Banawa dalam upaya menanggulangi perkelahian antara remaja di wilayahnya hukum Polsek Banawa?. Lokasi penelitian ini bertempat di Kabupaten Donggala terlebih khusus di daerah wilayah hukum Polsek Banawa, dengan metode penelitian yang digunakan yakni normatif empiris, Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan Bahwa Upaya yang dilakukan oleh kepolisian polsek Banawa dengan melakukan pelaksanaan tindakan dan kegiatan kepolisian yang bersifat Pre-entif, Preventif, dan refresif Dengan tujuan meminimalisir timbulnya perkelahian antar remaja diwilayah hukum kepolisian Polsek Banawa. Berdasarkan pengoptimalan upaya tersebut maka kepolisian Polsek Banawa dapat mengurangi nilai Frekuensi perkelahian antar remaja yang tercatat pada tahun 2018, 103 kasus perkelahian antar remaja dan 2019 tercatat 13 kasus yang masum sebagai aduan lisan. Sedangkan Hambatan yang dihadapi kepolisian Polsek Banawa dalam penanggulangan perkelahian antar remaja yaitu : Kurangnya personil kepolisian Polsek Banawa dikarenakan Polsek Banawa mempunyai personil 37 orang, 1 orang personil Reskrim dan 25 orang personil Bhabinkamtibmas memegang empat Kecamatan, sembilan Kelurahan, dan empat puluh satu Desa, masyarakat dan orang tua yang separuhnya masih belum bisa paham akibat dampak perkelahian antar remaja. Dan kriteria orang tua remaja yang masih banyak melindungan anaknya yang menjadi oknum perkelahian remaja, banyak masyarakat yang enggan untuk melaporkan atau memberi informasi kepada kepolisian tentang kejadian perkelahian antar remaja Kata Kunci: Penanggulangan; Perkelahian; Remaja. |