JudulAnalisis Hukum Tentang Status Hubungan Hukum Anak Yang Lahir Melalui Fertilization In Vitro (Bayi Tabung) |
Nama: HARTINA |
Tahun: 2021 |
Abstrak Hartina, D101 16 100, Analisis Hukum Tentang Status Hubungan Hukum Anak Yang Lahir Melalui Fertilisasi In Vitro (Bayi Tabung): Dr. Syamsuddin Baco, S.H. ,M.H. Fokus Penelitian Perkembangan Inseminasi buatan dengan pembuahan diluar Rahim yang disebut dengan Fertilization In Vitro dalam istilah ilmu kedokteran, atau lebih dikenal dengan bayi tabung.Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan pembuahan Fertilization In Vitro muncullah praktik ibu pengganti dimana sel telur dan sprema yang berasal dari pasangan suami isteri kemudian embrionya ditransplantasikan kedalam Rahim orang lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana status hubungan hukum ibu pengganti dengan orang tua biologis serta hubungan hukum anak yang lahir dari rahim ibu pengganti . Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan mengkaji atau menganalisis data yang berupa data primer dan data sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa ibu pengganti dengan orang tua biologis anak tidak memiliki hubungan hukum dikarekan syarat perjanjian dalam praktik ibu pengganti tidak terpenuhi sebagaimana yang telah disebutkan dalam Pasal 1320 KUH Perdata Adapun status hubungan hukum anak yang lahir dari dari rahim orang lain yaitu anak dari ibu pengganti dikarenakan peraturan yang berlaku di Indonesia hanya melihat dari mana anak tersebut dilahirkan.Akan tetapi diperlukan untuk melihat status dari wanita tersebut jika ibu pengganti seorang gadis atau janda maka anak tersebut adalah anak diluar perkawinan, sedangkan jika ibu pengganti masih terikat dalam suatu perkawinan yang sah dengan suaminya maka anak tersebut adalah anak sah dari ibu pengganti dengan suaminya Kata Kunci : Anak, Fertilisasi In Vitro, Status Hubungan Hukum. |