JudulTUGAS DAN TANGGUNG JAWAB KURATORDAN HAKIM PENGAWAS DALAM PEMBERESAN HARTA PAILIT |
Nama: DESY EKA CAHYANI |
Tahun: 2020 |
Abstrak Tugas dan Tanggung jawab Kurator dan Hakim Pengawas dalam pemberesan harta pailit Berdasarkan Undang-Undang No.37 tahun 2004. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tugas dan Tanggungjawab Kurator dan Hakim Pengawas dalam pemberesan harta pailit apabila debitur menjual harta pailit yang merugikan kreditur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif, yaitu: Penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menggunakan data sekunder yaitu data yang bersumber dari bahan-bahan pustaka, mempelajari berbagai tulisan ilmiah, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen serta sumber-sumber lainnya yang terkait dengan materi yang dibahas. Hasil dari penelitian ini adalah Kurator memiliki tugas dan tanggungjawab untuk melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit sehingga dapat memaksimalkan nilai harta pailit dibawah pengawasan hakim pengawas yang ditunjuk oleh Hakim Pengadilan Niaga. Dalam hal debitur melakukan perbuatan hukum yaitu dengan menjual harta pailit sehingga merugikan kreditur, maka kurator dibawah pengawasan hakim pengawas dapat mengajukan gugatan Actio Pauliana ke Pengadilan Niaga yang bertujuan untuk membatalkan perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitur sebelumnya agar tidak terjadi pengurangan aset debitur pailit sehingga harta debitur pailit dapat dimaksimalkan untuk dibagikan kepada para kreditur. Tindakan Actio Pauliana yang dilakukan oleh kurator juga tetap dapat dilakukan meskipun putusan Pengadilan Niaga diaukan Kasasi atau Peninjauan Kembali. Kata Kunci : Hakim Pengawas, Kepailitan, Kurator. |