JudulJUAL BELI BARANG DENGAN SISTEM TUKAR TAMBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM |
Nama: MUH. NUR IMAN |
Tahun: 2021 |
Abstrak Pada masa sekarang, transaksi jual beli telah banyak macam untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Berbagai macam transaksi jual beli inilah yang mana diantaranya mengandung unsur riba dalam perspektif Islam. Salah satu macam transaksi jual beli yang mengandung riba adalah terdapat pada sistem/metode tukar tambah yang mana di dalam transaksi tersebut terdapat riba yang terselubung. Namun tidak semua transaksi tukar tambah mengandung unsur ribawi, hanya alat tukarlah yang mengandung unsur riba pada transaksi ini. Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini terlarang karena ini termasuk riba fadhl yang diharamkan yaitu penukaran suatu barang dengan barang sejenis dengan jumlah/nilai yang berbeda. Yang mana pada praktiknya yang dilakukan di toko emas, dealer, toko penjualan gawai dalam jual beli perhiasan emas, mobil, motor atau barang lainnya dengan cara tukar tambah, jika barang yang diinginkan oleh pembeli lebih mahal dari barang yang dibawanya maka harus membayar tambahan uang kepada pemilik toko karena orang yang menukarkannya mensyaratkan demikian. Hal tersebut diperbolehkan dengan adanya tambahan biaya, karna tambahan biaya tersebut yaitu di gunakan oleh pemilik toko untuk biaya pembersihan. Seharusnya bila akad dilakukan dengan cara barter (tukar menukar), maka ia harus menukarkannya dengan perhiasan emas yang beratnya sama pula tanpa harus membayar tambahan. Bila ia membayar tambahan, atau menukarkannya dengan perhiasan yang lebih besar, maka ia telah terjatuh dalam riba perniagaan, dan itu haram hukunnya. Kata kunci : Praktik Tukar Tambah Mengandung Riba = Riba Fadhl |