Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP PENUMPANG PADA PENGANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI
Nama: JOSHUA N. NABABAN
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK JOSHUA NUGRAHA NABABAN (D10116096), “Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Pada Pengangkutan Laut Dalam Negeri”, Di Bawah Bimbingan Abraham Kekka, S.H., M.Hum. Pengangkutan laut yang memiliki karakteristik pengangkutan secara menyeluruh diharapkan mampu menjangkau berbagai wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranan sebagai penghubung antar wilayah, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan upaya kesejahteraan rakyat. Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui tanggung jawab perusahaan angkutan laut terhadap penumpang. Selain itu, juga bertujuan untuk mengetahui batasan tanggung jawab pengangkut yang melakukan pelanggaran pada pengangkutan laut. Metode yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif yang mengacu konsep hukum sebagai kaidah dengan metodenya yang kebenarannya berdasarkan logika keilmuan dari sisi normatifnya yang bertitik tolak pada kaidah ajaran yang mengkaidai perilaku. Adapun jenis data yang digunakan diperoleh dari literature, dokumen-dokumen, dan website serta pendapat dari para ahli yang berhubungan dengan masalah yang di bahas. Data yang diperoleh dianalisis dengan teknik kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil dari penelitian ini menjelaskan pertanggungjawaban dari pihak pengangkut, Tanggung jawab sebagaimana dimaksud yaitu atas keselamatan dan keamanan yang diangkut sesuai dengan yang tercantum dalam isi dokumen dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan yang telah diatur sesuai dengan sumber hukum di angkutan laut Indonesia. Serta batasan tanggung jawab pihak pengangkut dapat diberikan apabila suatu permasalahan masih berada dalam lingkup kegiatan operasional dan apabila dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah maka tanggungan dapat dibebaskan sebagian ataupun seluruhnya. tanggung jawab timbul sebagai akibat dari pengoperasian kapal Hal ini sesuai dengan Undang-Undang N0.17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, yang mengatur ketentuan kegiatan pengangkutan termasuk dalam hal tanggung jawab. Kata kunci: Tanggung Jawab, Pengangkut, Penumpang

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up