Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKAJIAN YURIDIS PUTUSAN BEBAS (VRIRJSPRAAK) NOMOR 5/PID.SUS-TPK/2019/PN PAL TENTANG AHLI YANG MEMBERIKAN KEAHLIAN PALSU
Nama: GUNTUR DESILA DWIYAN
Tahun: 2021
Abstrak
Guntur Desila Dwiyan/D10116094, Kajian Yuridis Putusan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pal dibawah bimbingan Jubair dan Harun Nyak Itam Abu. Rumusan masalah dalam dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pertimbangan Majelis Hakim dalam Menjatuhkan putusan Bebas dalam perkara Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pal.? dan Apakah tepat Putusan Bebas dalam Perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Pal.? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dalam perkara Nomor 5/Pid.Sus- TPK/2019/PN Pal. Serta untuk mengetahui Tepat atau tidak Putusan Bebas dalam Perkara nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal. Penelitian ini menggunakan metode Normatif, dan bahan hukum yang digunakan merupakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang kemudian diolah sesuai dengan rumusan masalah. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim sehingga menjatuhkan putusan bebas dalam perkara Nomor 5/Pid.Sus- TPK/2019/PN Pal didasarkan pada pertimbangan Ahli yang terangkum dalam fakta-fakta persidangan, diantaranya Philipus M. Hadjon dalam bukunya tentang Argumentasi Hukum berpendapat bahwa kesimpulan atau pendapat yang Ahli sampaikan dalam persidangan membutuhkan fakta-fakta empirik namun ditegaskan bahwa kesimpulan dan pendapat yang Ahli sampaikan dalam persidangan bersifat non fakta. Sistematikan penulisan pertimbangan putusan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pal telah sesuai Pasal 191 ayat (1) KUHAP. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim tidak menemukan fakta yang menunjukan bahwa Rudi Martinus S.E melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Putusan bebas bagi Terdakwa Rudi Martinus, S.E dalam Putusan Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2019/PN. Pal sudah tepat dan benar karena sesuai Pasal 183 ayat (1) KUHAP hal ini didasarkan pada status Terdakwa sebagai Ahli yang dihadirkan di pengadilan untuk dimintai pendapat sesuai keahliannya terkait perkara yang diperiksa oleh Pengadilan. Putusan bebas tersebut cukup tepat dan berkeadilan, sebab hal ini merupakan kekeliruan yang sangat fatal yang dilakukan Penyidik dan Penuntut Umum. Kata Kunci: Putusan Bebas, Ahli, Pertimbangan Hakim,

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up