Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTinjauan Yuridis Tanggung Jawab Manajer Investasi Terhadap Investor Reksa Dana Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Nama: ESTHI QISTHI AMALIAH
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Esthi Qisthi Amaliah judul Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Manajer Investasi Terhadap Investor Reksa Dana Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal Reksa dana Kontrak Investasi Kolektif adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari investor yang kemudian dana tersebut diinvestasikan oleh manajer investasi dalam instrument efek di pasar modal dan bekerjasama dengan Bank Kustodian sebagai pihak penitipan kolektif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Bagaiamana tanggung jawab manajer investasi terhadap investor, dan Bagaimana perlindungan hukum terhadap investor menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan sejarah. Hasil penelitian ini adalah pasal 27 ayat (1) Undang-Undang pasar modal, bahwa Manajer Investasi memiliki kewajiban serta penuh tanggung jawab dengan itikad baik dalam menjalankan tugasnya sebaik mungkin untuk kepentingan reksadana. tentunya harus menggunakan asas itikad baik sebagaimana diatur di dalam pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kemudian dipertegas dengan peraturan Bapepam-LK No.4.B.1 butir 7. Perlindungan hukum yang dimiliki oleh investor dapat dilakukan melalui 2 (dua) cara, yaitu: Pertama, perlindungan secara implisit yaitu perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan pada pasar modal; Kedua, perlindungan secara eksplisit yaitu perlindungan melalui pembentukan suatu lembaga yang menjamin investasi masyarakat, sehingga apabila reksadana tersebut mengalami kegagalan, lembaga tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang diinvestasikan pada reksadana yang gagal tersebut. Manajer Investasi diharapkan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya, dan keseriusan dari Bapepam sebagai badan pegawas untuk mengawasi setiap kebijakan yang telah dilakukan oleh manajer Investasi. Manajer Investasi diharapkan bertanggungjawab dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan Undang-undang No. 8 Tahun 1995. Kata kunci: Reksa dana Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up