Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB PERDATA APOTEKER TERHADAP KONSUMEN AKIBATKESALAHAN PEMBERIAN OBAT DI APOTEK
Nama: IYET NURFANA
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Pembangunan kesehatan sebagai salah satu upaya pembangunan nasional di arahkan guna tercapainya kesadaran, kemauan, dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajad kesehatan yang optimal. Dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk meningkatkan, mengarahkan dan memberi dasar bagi pembangunan kesehatan diperlukan perangkat hukum kesehatan yang dinamis. Apotek merupakan sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian oleh apoteker, untuk menjamin mutu pelayanan kefarmasian di apotek maka harus dilakukan evaluasi mutu pelayananan kefarmasian.di era globalisasi saat ini. Dasar hukum standar pelayanan kefarmasian di Apotek adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, pelayanan kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan Sediaan Farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan pasien sebagai penerima layanan atau konsumen. Hubungan hukum antara konsumen, apoteker, dan apotek berawal dari hubungan dasar antara apoteker dengan konsumen dalam bentuk perjanjian jual-beli, apabila terjadi suatu tindakan dari apoteker yang mengakibatkan kerugian pada konsumen, maka konsumen tersebut berhak untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dideritanya, sesuai dengan dasar hukum perlindungan konsumen di Indonesia diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Apabila mengalami suatu kerugian yang ditimbulkan akibat wanprestasi dapat meminta pertanggung jawaban kepada apotek melalui apoteker, Tanggungjawab dan sanksi yang di terapkan bagi tenaga kesehatan ataupun apoteker yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam memberikan obat sehingga mengakibatkan pasien atau dalam hal ini konsumen menderita kerugian materi, fisik bahkan sampai meninggal dunia maka sanksi yang dapat diberikan adalah sanksi administrasi berupa teguran sampai pembekuan izin tenaga kesehatan kemudian sanksi keperdataan berupa ganti rugi dalam hal perbuatan melawan hukum dan wanprestasi bahkan sanksi pidana berupa hukuman fisik yaitu pemenjaraan dalam waktu tertentu.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up