Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERANAN PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG SKRIPSI
Nama: RONALDO BALA
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK RONALDO BALA (D10116088) “Peranan Penyidik Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang”, Di Bawah Bimbingan H. AMIRUDDIN HANAFI, S.H., M.H. Tindak pidana pencucian uang merupakan hasil tindak pidana yang berupa harta kekayaan yang diperoleh dari 26 jenis tindak pidana.Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peranan Penyidik Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan kedudukan tindak pidana asal terhadap tindak pidana pencucian uang dalam penyidikan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. yaitu melalui pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang bersangkutan dengan masalah yang ditangani. Bahan penelitian ini terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Adapun bahan hukum primer yaitu bahan hukum yang mengikat, sedangkan bahan hukum sekunder yaitu memberi penjelasan mengenai bahan hukum primer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Peranan penyidik kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencucian uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 namun mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 1, 6, dan 7 yang berwenang melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah penyidik Polri. Penyidik Polri dapat melakukan penyidikan semua tindak pidana dan membuktikan tindak pidana asalnya. (2) kedudukan tindak pidana asal terhadap tindak pidana pencucian uang dalam penyidikan. Ketentuan Pasal 3, 4, dan 5 tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 2 menjelaskan adanya tindak pidana asal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Namun dengan memperhatikan Pasal 69 tindak pidana pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Kata Kunci: Peranan, Penyidik, Kepolisian, Pencucian Uang

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up