JudulTINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN DAN AKIBAT HUKUMNYA |
Nama: NI KADEK DWI SRI PURNAMI |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Penulis skripsi Ni kadek Dwi Sri Purnami (D10116087), Fakultas Hukum Universitas Tadulak, dengan judul “Tinjauan Yuridis Pembatalan Perkawinan Dan Akibat Hukumnya”. Penelitian ini mengarah pada pembatalan perkawinan dan akibat hukumnya. Adapun yang menjadi latar belakang penulisan ini karena dalam kenyataan masyarakat masih ada orang –orang yang melakukan perkawinan yang tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan atau larangan-larangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, sehingga melahirkan perkawinan di bawah tanggan ( kawin sirri) atapun perkawinan tidak sah menurut hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme dalam pembatalan perkawinan serta akibat hukum dari pembatalan perkawinan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normative, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengumpulkan bahan hukum pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Apabila dilihat dari sifat dan pendekatannya maka termasuk penelitian diskriptif kualitatif yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin, sistematis dan menyeluruh mengenai pembatalan perkawinan. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Setelah data teridentifikasi secara sistematis kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh bahwa mekanisme dari pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 28 UU Perkawinan dan Pasal 37 sampai dengan Pasal 38 PP Nomor 9 Tahun 1975. Sedangkan pengaturan tentang akibat dari pembatalan perkawinan diatur dalam Pasal 28 UU Perkawinan. Namun Putusan Pengadilan tidak berlaku surut terhadap anak-anak yang dilahirkan, suami istri dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu, serta orang-orang ketiga lainnya sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai hukum tetap. Kata Kunci: Perkawinan; Pembatalan Perkawinan; Akibat Hukum . |