JudulKEDUDUKAN SURAT KEPUTUSAN BERSAMA NOMOR 182/6597/SJ NOMOR 15 TAHUN 2018 NOMOR 153/KEP/2018 DALAM PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
Nama: RIRI APRILA |
Tahun: 2020 |
Abstrak Kedudukan Surat Keputusan Bersama Nomor 182/6597/SJ Nomor 15 Tahun 2018 Nomor 153/KEP/2018 SKB merupakan bagian dari aturan pelaksana didalam menyelenggarakan pemerintahan aturan tersebut dinilai sah sebab dikeluarkan oleh yang berwenang dan didasarkan pada UU No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil namun dari segi daya laku apabila Surat Keputusan Bersama diterapkan saat ini sudah tidak memiliki daya laku lagi sebab aturan tersebut memberikan batasan waktu yaitu paling lambat Desember 2018 meskipun sampai saat ini belum dicabut. Kedua, bahwa kedudukan SKB dilihat dari segi nomenklatur maupun isi didasarkan hierarki peraturan perundang-undangan Pasal 7 Ayat (1) dan peraturan lainnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Ayat (2) tidak termasuk dalam ketegori peraturan perundang-undangan karena tidak disebutkan dan tidak memenuhi unsur-unsur sebagai peraturan perundang-undangan sebagaimana didalam Pasal 1 Angka 2 mengatakan bahwa peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tetapi berdasarkan peraturan perundang-undangan, SKB Nomor 182/6597/SJ Nomor 15 Tahun 2018 Nomor 153/KEP/2018 masuk dalam ketegori sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Ketiga, SKB didalam pelaksanaannya bersifat berlaku surut sebab semua PNS yang telah menjani masa hukumannya harus diberhentikan secara tidak hormat oleh PPK dan PyB yang berwenang dalam hal pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian padahal dari segi hukum indonesia tidak mengenal adanya berlaku surut terlebih lagi yang mengatur berlaku surut adalah undang-undangan bukan keputusan bersama. |