Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN SANKSI PIDANA PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 567/Pid.B/2021/PN Pal)
Nama: MUHAMMAD EKO HADIYANTO
Tahun: 2023
Abstrak
Muhammad Eko Hadiyanto / D 101 16 080, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 567/Pid.B/ 2021/PN Pal), Pembimbing I: Syachdin., Pembimbing II: Awaliah. ABSTRAK Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 567/Pid.B/2021/PN Pal)?. 2) Bagaimanakah Pertimbangan Hukum Hakim Terhadap Pelaku Penganiayaan Yang Menyebabkan Luka Berat (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 567/Pid.B/2021/PN Pal). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil dan kesimpulan dalam penelitian ini adalah: Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada putusan perkara nomor 567/Pid.B/2021/PN Pal), ada dua tuntutan dari Penuntut Umum: Menyatakan Terdakwa I Baharudin Bin Bambang Alias Tan, dan Terdakwa II Fandi Bin Asman Alias Fandi bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan komulatif dalam Pasal 2 UU DRT No. 12 tahun 1951 dan kedua Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Penuntut Umum karena para Terdakwa mencari uang dan HP dengan cara memalak didaerah kampung nelayan. Pasal 351 ayat (2) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yaitu penganiayaan yang dilakukan dengan menggunakan panah/ busur ketapel. Pertimbangan hukum hakim terhadap pelaku penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada perkara nomor 567/Pid.B/2021/PN Pal, yaitu Hakim mempertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Keadaan yang memberatkan: a) Perbuatan Terdakwa Meresahkan masyarakat; b) Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban luka dan di operasi dirumah sakit. Dan Keadaan yang meringankan : a) Terdakwa tidak pernah dihukum; b) Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan. Menyatakan Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan luka berat. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Kata Kunci: Penerapan Sanksi Pidana; Pelaku Penganiayaan.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up