JudulDISKRIMINASI ETNIS UIGHUR OLEH NEGARA CHINA MENURUT HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL |
Nama: RIZALDY ALIF SYAHRIAL |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK RIZALDY ALIF SYAHRIAL (D10116075), Diskriminasi Etnis Uighur Atas Kebebasan Beragama oleh Negara China Menurut Hukum Hak Asasi Manusia Internasional, Di Bawah Bimbingan bapak Dr. Insarullah, S.H., M.H. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan yang mendasar pada masalah Etnis Uighur di Xingjiang, China. Tujuan yang pertama untuk mengetahui prinsip non diskriminasi menurut hukum hak asasi manusia internasional. Tujuan kedua untuk menjawab pertanyaan mengenai apakah tindakan yang dilakukan oleh negara China terhadap Etnis Uighur merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang menekankan pada pemahaman dan pengkajian bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pada penelitian kali ini, bahan hukum primer yang digunakan oleh penulis yaitu Perjanjian Internasional, Kebiasaan Internasional, Prinsip Hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa beradab, dan ajaran para sarjana atau doktrin hukum Internasional. Bahan hukum sekunder dalam penelitian ini adalah kepustakaan, literatur-literatur dan berita serta sumber dari beberapa website di internet yang berhubungan dengan tema yang diteliti oleh penulis. Bahan hukum tersier yang digunakan dalam penelitian ini adalah Kamus Hukum, Kamus Bahasa Inggris, dan Kamus Bahasa Indonesia. Pada penelitian ini penulis berkesimpulan bahwa berbagai perlakuan yang dilakukan oleh Negara China dapat dikatakan tidak menghormati prinsip non diskriminasi yang tertuang dalam berbagai instrumen hukum Internasional. Prinsip non diskriminasi dimasukkan dalam instrumen hukum internasional antara lain Universal declaration of human rights, International Covenan on Civil and Political Rights, dan International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination. Selain itu, penulis berkesimpulan bahwa perlakuan terhadap Etnis Uighur oleh Negara China dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia, karena tindakan Negara China melanggar Prinsip non diskriminasi yakni pengurangan hak dalam melaksanakan kepercayaan sesuai ajaran agama, pengawasan ketat dalam melaksanakan ajaran agama, penghancuran rumah ibadah, pembuatan aturan yang diskriminatif dan penahanan sewenang-wenang. Kata Kunci: Diskriminasi; Hukum HAM Internasional; Etnis Uighur |