Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN TERHADAP PENERAPAN PRINSIP ASSET RECOVERY DALAM PUTUSAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PALU
Nama: MUSFIRATUL ILMI
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Musfiratul Ilmi/D 101 16 066, Tinjauan Terhadap Penerapan Prinsip Asset Recovery Dalam Putusan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu, Dibimbing oleh Ridwan Tahir Tindak pidana korupsi (Tipikor) merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Berdasarkan Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 terkait dengan sanksi yang diancamkan kepada koruptor, semata-mata lebih mengedepankan penjatuhan pidana pokok. Padahal, salah satu tujuan pengenaan sanksi terhadap pelaku Tipikor, yaitu untuk mengembalikan uang negara akibat dari Tipikor tersebut sebagaimana tertuang dalam prinsip asset recovery dalam United Nations Convention Against Corruption, 2003 (UNCAC, 2003). Penelitian ini mengkaji tentang bagaimanakah jenis sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tipikor Palu? serta bagaimanakah kesesuaian putusan Pengadilan Tipikor Palu dengan prinsip asset recovery? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-sosiologis dengan menggunakan jenis dan sumber data primer maupun sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara terhadap hakim sebagai responden diantaranya dua hakim karier dan tiga hakim ad hoc serta melalui penelitian kepustakaan, termasuk juga analisis terhadap putusan pengadilan. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian ini menemukan tiga jenis sanksi yang dijatuhkan oleh hakim dalam perkara Tipikor jika terdakwa terbukti bersalah, yaitu penjara, denda dan pembayaran uang pengganti. Akan tetapi hanya sebagian besar putusan yang menjatuhkan pidana pengganti, bahkan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan, tidak sesuai dengan besaran korupsi. Dengan demikian, putusan pengadilan belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip asset recovery dalam UNCAC, 2003. Kata Kunci: Asset Recovery; Putusan Pengadilan; Tindak Pidana Korupsi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up