JudulTanggung Gugat Dokter Dan Rumah Sakit Terhadap Pasien Yang Mengalami Malpraktek |
Nama: NANDA OCTAVIA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Nanda Octavia/D10116065, Tanggung Gugat Dokter dan Rumah Sakit Terhadap Pasien Yang Mengalami Malpraktek Dibimbing oleh Sulwan Pusadan Malpraktek adalah suatu praktek yang buruk atau salah, sehingga malpraktek diartikan sebagai salah melakukan prosedur yang berujung pada kerugian pasien, Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur malpraktek medis dan merujuk terhadap malpraktek profesi dokter dan dokter gigi, yaitu Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Selain aturan yang telah diatur oleh Undang- Undang tersebut, profesi dokter dan dokter gigi juga memiliki kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan dijadikan dasar bagi organisasi profesi untuk memeriksa apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan tugas. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah Tanggung Gugat Dokter Dan Rumah Sakit Terhadap Pasien Yang Mengalami Malpraktek? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tanggung Gugat Dokter dan Rumah Sakit Terhadap Pasien Yang Mengalami Malpraktek. Metode penelitian ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif, jenis data menggunakan bahan hukum primer. Penelitian dilakukan dengan penelitian kepustakaan, dengan cara penelusuran buku-buku, peraturan perundang-undangan, dan dokumen yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, jurnal ilmiah dan sumber lain yang menyangkut dengan permasalahan yang akan diteliti nantinya. Analisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian ini dokter yang melakukan malpraktek berdasarkan wanprestasi dapat dituntut dengan Pasal 1371 ayat 1 KUHPerdata, malpraktek berdasarkan perbuatan melawan hukum dapat dituntut dengan Pasal 1365 KUHPerdata, dan pasien yang mengalami malpraktek dapat juga menuntut kerugian terhadap pihak rumah sakit berdasarkan Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata. Maka dapat disimpulkan bahwa hubungan yang terjadi antara dokter, pasien dan rumah sakit dapat disebut sebagai hubungan perikatan yang berlandaskan perjanjian sehingga masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban. Kata Kunci: Malpraktek, Tanggung Gugat, Ganti Rugi |