JudulTINJAUAN YURIDIS PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN PERWAKAFAN TANAH MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF |
Nama: A.NURHIDAYAT |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK A.Nurhidayat, D101 16 059, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Pembimbing : Dr..H Sahlan,S.H.,S.E.,M.S. Penelitian ini membahas tentang Tinjauan Yuridis Pelaksanaan dan Pengelolaan Perwakafan Tanah Menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaimanakah pelaksanaan dan pengelolaan perwakafan tanah menurut Undang-Undang No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan Kendala-kendala yang berkaitan dengan Hukum dalam pelaksanaan dan pengelolaan perwakafan tanah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data primer dan sekunder. Teknis pengumpulan data bersumber dari observasi dan wawancara. Narasumber dari penelitian ini terdiri dari pegawai Kementrian Agama Kota Palu, Badan Pertanahan Nasional dan Pengadilan Agama Kelas I A Palu. Analisis dari penelitian ini menggunakan Analisis deskriptif kualitatif yaitu, metode analisis data yang mengelompokkan dan menyeleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya. Hasil Analisis dan pembahasan menyimpulkan Bahwa : (1) Terkait Pengelolaan dan pelaksanaan wakaf terdapat tiga instansi yang berperan yaitu, Kementrian Agama Kota Palu, Badan Pertanahan Kota Palu dan Pengadilan Agama kelas ll A Palu .Kementrian Agama tidak secara langsung melakukan pelaksanaan dan pengelolaan perwakafan tanah melainkan kementrian agama hanya memfasilitasi dalam hal pendataan administrasi tanah wakaf sehingga Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) atau Kepala KUA dibawah kementrian Agama dapat mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan selanjutnya nantinya dapat diterbitkannya Sertifikat Tanah wakaf oleh Badan Pertanahan Nasional.(2) Seperti halnya kementrian agama, Pengadilan Agama terkait tanah wakaf hanya bertugas memeriksa, memutus dan memeriksa perkara sengketa tanah wakaf.(3) Pelaksanaan dan pengelolaan perwakafan tanah sepenuhnya dilaksanakan oleh Nadzir (Penerima wakaf) yang ditunjuk oleh Waqif (Pemberi wakaf), dan dalam hal pelaksanaan pengelolaan perwakafan tanah terdapat beberapa kendala-kendala yang dapat mempengaruhi pengelolaanya diantaranya : (1) Kendala Permasalahan Administrasi atau validasi data aset wakaf, (2) Pemehaman yang belum merata, (3) Pengelolaan tanah wakaf dikelolah secara komsumtif dan tradisional. Adapun Kendala Nadzir dalam mengelolah tanah wakaf ternyata dikarenkan tanah yang diwakafkan belum terdaftar di kantor kementrian agama dan badan pertanahan nasional sehingga Waqif dalam melaksanakan tugasnya sedikit was-was jika suatu saat tanah tersebut dituntut atau diperkarakan oleh Ahli waris. Kata Kunci : Pelaksanaan, Pengelolaan, Tanah Wakaf |