Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERBUATAN MAIN HAKIM SENDIRI DALAM KASUS PENCURIAN (STUDI KASUS KECAMATAN KASIMBAR)
Nama: JUM'ATI
Tahun: 2020
Abstrak
JUM’ATI (D 101 16 058), Tinjauan Kriminologi Terhadap Perbuatan Main Hakim Sendiri Dalam Kasus Pencurian (Studi Kasus Kecamatan Kasimbar) dibawah bimbingan Ibu Awaliah, S.H, M.H Penelitian ini membahas tentang faktor penyebab serta upaya pencegahan dan penanggulangan perbuatan main hakim sendiri dalam kasus pencurian. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, yaitu penelitian terhadap aturan apa yang berlaku dilapangan, dimana data yang di gunakan meliputi data primer dan data sekunder. Adapun faktor penyebab terjadinya perbuatan main hakim sendiri dalam kasus kejahatan pencurian, yaitu kurangnya pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang hukum, lemahnya penegakan hukum, karna ketidak percayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, keresahan masyarakat terhadap kasus pencurian yang tidak pernah terungkap, faktor emosional dan faktor ikuy-ikutan. Selain itu, Upaya pencegahan dan penanggulangan terjadinya perbuatan main hakim sendiri dalam kasus kejahatan pencurian, yaitu dengan menggunakan upaya preventif dan upaya represif. Pertama, Upaya preventif merupakan upaya penanggulangan sebelum terjadinya kejahatan dengan upaya meningkatkan keseriusan dalam menyelesaikan kasus kejahatan pencurian yang terjadi di kecamatan kasimbar dengan menangkap pelaku pencurian tersebut, memberikan sosialisasi kepada masyarakat oleh Bhabinkamtibmas, melakukan Ronda di setiap dusun, dan patroli pada jam-jam rawan. Kemudian Kedua menggunakan upaya represif. upaya ini merupakan upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum setelah terjadinya tindakan main hakim sendiri yaitu berupa pemberdayaan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam kasus ini diperlukan aturan yang jelas dalam KUHP untuk mengatur para pelaku yang melakukan perbuatan main hakim sendiri di samping itu, aparat penegak hukum sebaiknya bertindak lebih tegas lagi sehingga masyarakat tidak melakukan penghakiman sendiri terdap pelaku kejahatan pencurian. Kata Kunci : Main Hakim Sendiri, Pencurian

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up