JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG PADA PT ASURASNI RAMAYANA TBK KOTA PALU (Studi Kasus Klaim Ganti Rugi Atas Kerusakan Kendaraan Bermotor) |
Nama: WARDA AMIN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Hukum tertanggung atas kerusakan kendaraan bermotor yang menjadi objek pertanggungan pada PT Asuransi Ramayan Tbk dikota Palu? Apa Prinsip Pertanggung Jawaban yang dibutuhkan dalam ganti rugi kerusakan kendaraan bermotor pada PT Asuransi Ramayan Tbk dikota Palu? Metode yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian hukum empiris. Jenis penelitian empiris yaitu penelitian yangdilakukan langsung di dengan masyarakat sebagai sumber pertama dengan memalui penelitian lapangan, penelitian hukum empiris memberikan arti penting terhadap analisis yang bersifat kualitatif dan empiris. Perlindungan hukum tertanggung dalam perjanjian asuransi kendaraan bermotor PT. Asuransi Ramayana Tbk ditinjau dari hukum asuransi secara umum yakni bilamana terjadi evenemen (peristiwa tidak pasti) yang menimbulkan kerugian, maka berdasarkan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia BAB 1 Pasal 1 dan Pasal 2, tertanggung berhak mendapatkan ganti kerugian diantaranya karena pencurian. Tertanggung apabila terjadi sengketa berhak mendapatkan penyelesaian sengketa melalui lembaga mediasi berdasarkan Pasal 54 BAB XI UU No 40/2014 tentang Perasuransian yaitu tentang Perlindungan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. Prinsip yang terkait dalam pertanggung jawaban yang dibutuhkan dalam ganti kerusakan kendaraan bermotor pada PT.Asuransi Ramayana Tbk. Insurable interest atau prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan merupakan syarat mutlak untuk diadakannya kontrak asuransi, indemnity atau prinsip ganti kerugian maka jumlah ganti kerugian yang diberikan penangung kepada tertanggung tidak melebihi besarnya kerugian yang diberikan oleh tertaggung. prinsip liability based on fault yang terkandung dalam Pasal 1365 KUHPerdata adapula pertanggungjawaban yang berdasarkan pada adanya wanprestasi yang merupakan suatu contractual liability yang termaksud dalam Pasal 1243 KUHPerdata sebagai berikut : “Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.” Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Prinsip Pertanggung Jawaban. |