Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENERAPAN ALTERNATIF DISPUTE RESOLUTION SEBAGAI BENTUK RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DI POLDA SULAWESI TENGAH
Nama: ROY HAN AHMAD
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Roy Han Ahmad, D 101 16 051, Penerapan Alternative Dispute Resolution Sebagai Bentuk Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan Di Polda Sulawesi Tengah. Adapun permasalahan yang penulis teliti yakni bagaimana penerapan dan hambatan Alternative Dispute Resolution Sebagai Bentuk Restorative Justice Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan Di Polda Sulawesi Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan dan hambatan Alternative Dispute Resolution sebagai bentuk Restorative Justice dalam penyelesaian perkara tindak pidana penipuan Di Polda Sulawesi Tengah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris, hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Alternative Dispute Resolution Sebagai Bentuk Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penipuan di Polda Sulawesi Tengah telah diterapkan namun masih terdapat beberapa hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya, hambatan-hambatan yang dihadapi penyidik dalam penyelesaian perkara penipuan di Polda Sulawesi Tengah dengan penerapan Alternative Dispute Resolution antara lain yaitu: (1) belum adanya landasan yuridis yang kuat untuk menyelesaikan perkara penipuan dengan cara Alternative Dispute Resolution; (2) Sisi kasusnya apakah sebuah kasus yang diselsaikan merupakan sebuah kasus penipuan dengan kerugian besar atau kasus penipuan ringan; (3) Sisi korban dan pelaku. tidak adanya kesepakatan dari korban dan pelaku dalam menyelesaikan perkara melalui cara Alternative Dispute Resolution. Kata Kunci: Alternative Dispute Resolution; Penipuan ; Restorative Justice

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up