JudulANALISIS YURIDIS PENYIDIK KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Penyidik Di Kota Palu) |
Nama: ASYIFAHTUL HIDJRAH SULTHAN |
Tahun: 2022 |
Abstrak ASYIFAHTUL. HIDJRAH. SULTHAN/ D 101 16 048 ANALISIS YURIDIS PENYIDIK KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Penyidik di Kota Palu). Pembimbing: Syachdin ABSTRAK Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum yang berlandasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia, serta menjamin semua warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintah dengan tidak terkecuali. Pembangunan nasional dibidang hukum ditujukan agar masyarakat memperoleh kepastian, ketertiban dan perlindungan hukum yang bertindak kebenaran dan keadilan serta memberikan rasa aman dan tentram.Dalam kerangka sistem peradilan terlibat beberapa aparat penegak hukum dalam proses perkara pidana yang melibatkan beberapa lembaga peradilan seperti kepolisian, kejaksan, hakim, penasehat hukum dan lembaga pemasyarakatan dengan tugas dan wewenang masing-masing yang saling berkaitan.Berdasarkan penelitian Jenis koordinasi ketika penyidik menangani tindak pidana korupsi, prosesnya Penyidik mengirim SPDP Selanjutnya disusul dengan berkas perkara dan ketika berkas tersebut ada kekurangan atau tidak lengkap, Jaksa kembalikan berkas (P-18) kemudian jaksa memberikan petunjuk dalam surat yang bernama P-19. Setelah petunjuk di penuhi penyidik mengirim kembali berkas perkara tersebut. Kemudian JPU menerbitkan P-21, selanjutnya penyidik menyerahkan TSK dan Babuk ke kejaksaan. Agar tidak terjadi benturan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, maka kebijakan formulasi yang mengatur kewenangan kepolisian adalah dengan melakukan koordinasi antara ketiga lembaga penegak hukum khususnya Kejaksaan dan KPK, melakukan gelar perkara dan mengevaluasi hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipikor di Polres Palu. Kata Kunci : Kordinasi; Penyidik; Kejaksaan; Kepolisian; Korupsi. |