JudulPERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN INDUSTRI RUMAH TANGGA TANPA PENCANTUMAN LABEL |
Nama: ALIF |
Tahun: 2021 |
Abstrak Pencantuman label terhadap produk makanan merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha agar produk-produknya tidak dianggap sebagai produk cacat karena ketiadaan informasi atau kurangnya informasi yang diberikan oleh pelaku usaha terhadap produknya. Menurut Pasal 1 angka (1) Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahwa “Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen”..Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui penerapan Undang-Undang Perlindungan Konsumen bagi pelaku usaha industri makanan rumah tangga dan Mengetahui Pelaksanaan Pengawasan Produk Makanan Industri Rumah Tangga di kota Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian yang telah dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa implementasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terhadap label pada produk P-IRT di Kota Palu khususnya pada Pasal 8 ayat (1) butir (i) UUPK terkait pelanggaran pelaku usaha P-IRT belum berjalan dengan baik sebagaimana mestinya. Masih banyak pelaku usaha yang belum mencantumkan label pada kemasan produknya. Dalam pengawasannya pemerintah kota Palu melalui Dinas Kesehatan dan Balai Pengawas Obat dan Makanan belum sepenuhnya berjalan dengan baik banyak pelaku usaha yang belum mengetahui tentang kewajiban pencantuman label. Pemerintah hanya memberikan sanksi berupa teguran dan surat pernyataan dibuat oleh pelaku usaha yang akan mematuhi peraturan. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pelaku Usaha, Label |