JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR SIPIL NEGARA (Studi Putusan Perkara Nomor 11 / Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal.) |
Nama: SASRA ASRAR |
Tahun: 2023 |
Abstrak iv ABSTRAK SASRA ASRAR ( D 101 16 045), Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Aparatur Sipil Negara (Studi Putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal.), Pembimbing I :Bapak Benny D. Yusman, S. Pembimbing II : Bapak Harun Nyak Itam Abu Korupsi di Indonesia telah terjadi secara sistematik (sistematic crime) dan meluas (wide crime) ke seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. korupsi yang meluas dan sistematis ini merupakan pelanggaran hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat. Adapun yang menjadi rumusan masalah berdasarkan latar belakang di atas yaitu sebagai berikut: (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa dalam tindak pidana korupsi No.11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal. (2) Bagaimanakah pertimbanagan hakim sehingga memutuskan untuk mengembalikan uang yang telah dititipkan dalam perkara tindak pidana korupsi No.11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa serta pertimbangan hakim dalam memutuskan untuk mengembalikan uang yang telah dititipkan dalam perkara tindak pidana korupsi No.11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Pertimbangan Majelis Hakim dalam penjatuhan putusan pada perkara tindak pidana korupsi No.11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pal didasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan melalui keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat, alat bukti petunjuk dan alat bukti keterangan terdakwa. Selain itu Majelis Hakim juga mempertimbangkan aspek non hukum yakni sebelum menjatuhkan hukuman yang layak bagi terdakwa maka Majelis Hakim mempertimbangkan agar perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa. Kemudian Majelis hakim juga mempertimbangkan mengenai uang tunai yang telah diserahkan tersebut yang mana uang tidak diperoleh dari tindak pidana atau bukan sebagai hasil dari tindak pidana dan seharusnya dikembalikan kepada istri terdakwa setelah dikurangi pidana denda sebagaimana yang ditetapkan dalam amar putusan. Kata Kunci: Pertimbangan Majelis Hakim;Tindak Pidana Korupsi |