JudulIMPLEMENTASI DEKLARASI UNIVERSAL HAK ASASI MANUSIA (DUHAM) MENURUT UNDANG-UNDANG PEMASYARAKATAN DALAM KERANGKA PERLINDUNGAN NARAPIDANA |
Nama: PUTRI MEI LESTARI LUBIS |
Tahun: 2020 |
Abstrak PUTRI MEI LESTARI LUBIS (D 101 16 044) Implementasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Menurut Undang-undang Pemasyarakatan Dalam Kerangka Perlindungan Narapidana. Dibimbing oleh Bapak Dr. Agus Lanini, S.H., M.Hum. Data tindak kekerasan berupa penyiksaan yang terjadi di tiga daerah dengan angka kejadian tertinggi yakni Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua terhitung sedikitnya ada 130 peristiwa penyiksaan dalam kurun waktu satu tahun, yaitu mulai Juni 2017 hingga Mei 2018 dan data tersebut diketahui berasal dari pengaduan sebanyak 13 kasus serta 117 kejadian. Lapas masih jadi tempat penyiksaan terbanyak sejumlah 64 peristiwa, 28 kasus terjadi di lokasi tertutup, dan 38 peristiwa terjadi di tempat publik. Menurut data yang dihimpun KontraS, tindak kekerasan atau penyiksaan yang terjadi sebanyak 64 peristiwa di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi prinsip-prinsip hak asasi manusia menurut Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dalam undang-undang pemasyarakatan serta untuk mengetahui dan menggambarkan bentuk penegakkan hak asasi terhadap pelaku penyiksaan narapidana. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan atau berfokus pada norma hukum positif berupa instrumen-instrumen hukum internasional dan hukum nasional yang mengatur tentang hak asasi manusia. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, prinsip-prinsip hak asasi manusia telah diatur dalam hukum internasional, yaitu dengan dimuatnya ke dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, beberapa Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, Konvenan Hak Sipil dan Politik, Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, demikian pula dalam Peraturan Perundang-undangan nasional seperti Undang-undang tentang pemasyarakatan serta instrumen hukum internasional lainnya seperti dalam Konvensi Anti Penyiksaan atau Convention Against Torture (CAT). Bentuk penegakkan hukum terhadap pelaku tindak penyiksaan narapidana berupa pembentukkan tim pencari fakta, pelaporan kepada Komnas HAM, pelaporan kepada Ombudsman Republik Indonesia, dan penegakkan disiplin atau penegakkan hukum oleh instansi terkait. Kata Kunci: Implementasi, Prinsip, Hak Asasi Manusia, Penyiksaan, Narapidana. |