Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP DALAM PROSES PENYIDIKAN OLEH POLRI BERDASARKAN KUHAP (STUDI KASUS DI POLRES PALU)
Nama: I MADE NIKI ARJUNA
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK I Made Niki Arjuna, D101 16 043, Tinjauan Hukum Terhadap Bukti Permulaan yang Cukup Dalam Proses Penyidikan Oleh POLRI Berdasarkan KUHAP (Studi Kasus di Polres Palu), Pembimbing 1 : H Amiruddin Hanafi, Pembimbing 2 : Syachdin. Penegakan hukum merupakan salah satu usaha untuk menciptakan tata tertib, keamanan dan ketentraman dalam masyarakat,baik itu merupakan usaha pencegahan maupun pemberantasan atau penindakan setelah terjadinya pelanggaran hukum. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah : 1) Bagaimanakah standar operasional dalam menentukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana sehingga dilakukan penyidikan di Polresta Palu?. 2) Faktor apa saja yang menghambat dalam pelaksanaan menentukan bukti permulaan yang cukup dalam hal penyidikan di Polresta Palu. Sementara tujuan penelitian adalah untuk mengetahui standar operasional dalam menentukan bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana sehingga dilakukan penyidikan di Polresta Palu dan untuk mengetahui faktor apa saja yang menghambat dalam pelaksanaan menentukan bukti permulaan yang cukup dalam hal penyidikan di Polresta Palu. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris, diperoleh kesimpulan sebagai berikut : 1) Berkaitan standar operasional dalam perolehan alat bukti yang sah dalam sistem peradilan pidana, terdapat konsep yang membahas mengenai hal ini adalah Exclusionary Rules yang memandang bahwa alat bukti yang diperoleh dengan cara yang tidak sah tidak dapat digunakan. Berkaitan dengan bukti permulaan, Mahkamah Konstitusi telah memberikan pendapatnya dalam Putusan Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP sepanjang dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. 2) Faktor Penghambat Penyebabnya antara lain, pertama rendahnya kualitas hakim, jaksa, polisi dan advokat; Kedua, Tidak diindahkannya prinsip the right man in the right place; Ketiga, rendahnya komitmen mereka terhadap penegakan hukum; Keempat, tidak adanya mekanisme penegakan hukum yang terintegrasi, baik dan moderen; Kelima, kuatnya pengaruh dan intervensi politik dan kekuasaan ke dalam dunia caturwangsa, terutama ke badan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman; Terakhir hal yang kuatnya tuduhan tentang adanya korupsi dan organized crime antar anggota penegak hukum dengan tuduhan mafia peradilan. Kata Kunci : Bukti Permulaan Penyidikan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ?

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up