JudulTINJAUAN HUKUM TENTANG PENYELESAIAN SENGKETA SECARA MEDIASI |
Nama: ADE IRMAWATI |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Ade Irmawati, D 101 16 037, Tinjauan Hukum Tentang Penyelesaian Sengketa Tanah Secara Mediasi, Pembimbing : Dr. Asmadi Weri, S.H., M.H. Sengketa tanah adalah salah satu perkara yang masih sering terjadi di Indonesia, karena tanah mempunyai peran yang sangat penting bagi manusia. Sengketa tanah merupakan konflik antara dua orang atau lebih, yang sama-sama mempunyai kepentingan atas status hak objek tanah antara satu atau beberapa objek tanah yang dapat mengakibatkan akibat hukum tertentu bagi para pihak. Berbicara mengenai sengketa tanah ada berbagai cara untuk menyelesaikan sengketa tanah, salah satunya adalah dengan cara mediasi. Mediasi adalah proses negoisasi pemecahan masalah dimana para pihak luar yang tidak memihak (impartial) dan netral, untuk menjalankan proses mediasi diperlukan peran mediator didalamnya sebagai pihak ketiga. Mediator adalah pihak ketiga yang netral yang ditunjuk atas kesepakatan para pihak untuk membantu dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Dalam menyelesaikan sengketa secara mediasi ada 2 cara yang termasuk didalmnya, yaitu melalui jalur peradilan/litigasi dan diluar peradilan/non litigasi. Menyelesaikan sengketa secara mediasi melalui jalur diluar peradilan/non litigasi lebih mudah dibandingkan melalui jalur peradilan/litigasi, proses penyelesaian sengketa secara mediasi diluar peradilan tidak memakan banyak waktu dan biaya yang mahal, dibandingkan dengan berperkara dipengadilan yang memakan banyak waktu, dan tidak murah biayanya, semakin lama penyelesaiannya semakin tinggi juga biaya perkara yang harus dikeluarkan sebagai fee pengacara yang harus ditanggulangi. Kata kunci : Sengketa Tanah, Mediasi, Dan Mediator |