Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulHAK KEPERDATAAN ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI (STUDI KASUS PUTUS MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010)
Nama: ALDHA AYUNANSIH
Tahun: 2024
Abstrak
ABSTRAK ALDHA AYUNANSIH ( D10116022 ) “HAK KEPERDATAAN ANAK DILUAR PERKAWINAN YANG SAH SEBELUM DAN SESUDAH PUTUSAN MK NOMOR 46/PUU-VIII/2010” Di bawah Bimbingan Dr. Susi Susilawati, S.H, M.H. Sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010 yang memberikan hak hubungan keperdataan anak yang lahir di luar perkawinan dengan ayah biologis dan keluarga ayahnya, selama dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat bukti lain, hingga detik ini masih sangat kontroversial. Beragam respon datang dari berbagai golongan, baik ahli hukum, akademisi, maupun masyarakat umum. Respon paling keras menentang putusan Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disingkat MK) datang dari Majelis Ulama Indonesia (selanjutnya disingkat MUI). Menurut MUI hadirnya putusan MK akan berdampak pada pelegalan praktek perzinaan di masyarakat. Tujuan dari penulisan ini untuk mengatuhi bagaimana hak keperdataan anak luar kawin setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 46/PUU-VIII/2010. Metode yang digunakan dalam penulisan ini yaitu penulisan secara normatif dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Adapun hasil yari penelitian ini yaitu, setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 46/PUU-VIII/2010 maka tanggungjawab untuk memelihara dan mendidik anak luar kawin tidak hanya dibebankan kepada ibu dan keluarga ibunya saja, akan tetapi juga dibebankan kepada ayah dan keluarga ayahnya. Akan tetapi, sekalipun ada hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibu serta ayah dan keluarga ayah, seperti halnya anak sah, status anak luar kawin akan tetap melekat, kecuali dilakukan pengesahan anak, sebagaimana tertuang di dalam ketentuan Pasal 277 KUH Perdata. Kesimpulan penulisan ini ialah, kedudukan anak yang diatur dalam Undang-Undang Perkawinan belum tuntas, khususnya hubungan keperdataan antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya. Hubungan hukum antara anak luar kawin dengan ayah biologisnya ternyata oleh Pasal 43 Ayat (2) masih dijanjikan untuk diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, dan kenyataannya belum juga ada. Kata kunci : Hak, Keperdataan, Anak, Perkawinan, dan Sah.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up