Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM PENYELESAIAN KREDIT MACET PADA BANK SULTENG
Nama: NILUH AYU CAHYAWATI
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Penelitian penyelesaian kredit macet di Bank Sulteng, termasuk dalam kategori penelitian yundis normatif, yaitu penelitian yang berdasarkan kepada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder di bidang hukum Untuk meengkapi data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan tersebut melakukan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian ini maka dapat digambarkan bahwa: 1. Bank Sulteng adalah milik Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah sahamnya dimiliki oleh seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Bank Sulteng sebagai bank berbadan hukum Perseroan Terbatas, memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tidak punyai kewajiiban menyelesaikan kredit macetnya di PUPN/BUPLN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No 49 Prp. Tahun 1960. 2. Bank Sulteng bukanlah bank milik pemerintah/negara yanq berkedudukan di daerah Sulawesi Tengah, sehingga penyelesaian kredit macetnya dapat melalui Panitera Pengadilan Negeri, sesuai Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1976 tentang Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara yang menyatakan bahwa kewajiban baqi bank milik pemerintah/negara yang berkedudukan dipusat maupun di PUPN/BPUPNL menyelesaikan kredit macetnya melalui lembaga Perjanjian kredit dibuat Bank Sulteng adalah suatu perjanjian yang mengacu Buku Ketiga KUH Perdata tentang perikatan.Dasar hukum paling tepat bagi penyelesaian kredit macet mengacu Pasal 1338 KUH Perdata. Kata kunci: Bank Pembangunan Daerah, Kredit Macet.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up