JudulPenegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi Melalui Internet |
Nama: NILUH PUTU DIAS LESTARI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Niluh Putu Dias Lestari/ D10116020, Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pornografi Melalui Internet Dibimbing Oleh : Dr. SYACHDIN SH.,M.H Masalah dalam tulisan ini, yaitu:1. Bagaimana Pengaturan Tentang Tindak Pidana Pornografi Melalui Media Internet Menurut Hukum Pidana Di Indonesia? 2. Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pornografi? UU ITE mengatur berbagai macam tindak pidana yang dilakukan dengan modus yang lebih modern, yakni dengan pengunaan media elektronik sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana. Salah satunya adalah tindak pidana pornografi melalui media elektronik. Tindak pidana pornografi sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHPidana) dan lebih khusus lagi diatur dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi (selanjutnya disebut UU Pornografi). Namun, karena perubahan modus dengan penggunaan media elektronik sebagai sarana penyebarannya, sehingga dibentuklah UU ITE itu sendiri. Rumusan tindak pidana pornografi dalam UU ITE diatur dalam BAB VII mengenai Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi: Pasal 27 (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Pasal 27 ayat (1) UU ITE diatas, memberikan perlindungan terhadap masyarakat dari tindak pidana yang berhubungan dengan pornografi. Jika dilihat dari jenisnya maka penelitian ini tergolong penelitian normatif. Penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder serta Pendekatan undang- undang. Penelitian normatif ini mengkaji mengenai asas-asas hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Khususnya mengenai pertanggungjawaban pidana. Berdasarkan sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu bermaksud untuk memberikan gambaran secara jelas dan terperinci mengenai tinjauan penegakan hukum terhadap analisis pertanggungjawaban pidana pemilik akun insntagram yang mengandung konten pornografi menurut Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Kata Kunci : Internet, Pornografi |