JudulPENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYEBARAN HOAX (Studi Kasus Polda Sulteng) |
Nama: AHMAD AKIN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan mengkaji Mengenai Untuk mengetahui Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong (HOAX) di Kota Palu, Untuk mengetahui Hambatan-hambatan Dalam Penegakan Hukum Pidana Terhadap Penyebaran Berita Bohong (HOAX). Penulis menggunakan tipe penelitian hukum Yuridisempiris adalah suatu tipe penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum 'Yuridis empiris dapat dikatakan sebagai hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum, badan pemerintah.Hadirnya sebuah media, baik cetak, maupun media onlinetelah banyak memberikan pengaruh terhadap perilaku dan juga opini masyarakat. Bahkan di era globalisasi seperti saat ini,keberadaan sebuah media justru sangat dibutuhkan sebagai suatu sarana layanan informasi kepada masyarakat.Media merupakan konten on/ine yang dibuat menggunakan teknologi penerbitan yang sangat mudah diakses. Teknologi informasi telah membuat pergeseran cara mengetahui orang, membaca dan berbagi berita, serta mencari infonnasi yang dibutuhkan.Selain itu dengan hadimya media online, bukan hanya memudahkan masyarakat dalam mencari dan berbagi informasi akan tetapi menjadi sebuah alat yang paling ampuh dalam membuat konten yang tidak sesuai dengan sumbemya maupun berita bohong(hoax)lalu disebarkan melalui jejaring sosial/media sosial.Berita bohong saat ini telah menjadi trending topik di jejaring sosial, masyarakat bisa dengan mudah percaya begitu saja terkait berita bohong dan tidak segan untuk disebarkan kembali melalui jejaring sosialnya. Setiap informasi yang dipublikasikan melalui media sosial dan elektroni_k ketika dikirim dan telah dibaca oleh banyak orang dapat mempengaruhi pikiran, emosi, perasaan bahkan tindakan seseorang atau sekelompok orang. Infonnasi negatif yang berisi fitnah, ujaran kebencian, menyerang pihak ataupun membuat orang menjadi takut, merasa terancam dan dapat merugikan pihak yang diberitakan sehingga dapat merusak reputasi dan menimbulkan kerugian. Kata Kunci : Penengakan Hukum; Berita Bohong; ITE. |