Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA
Nama: IRMI HAZRATUL ISLAMIAH
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK Irmi Hazratul Islamiah, D10116016, Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban dalam Proses Peradilan Pidana, Di Bimbing Oleh Hamdan Hi. Rampadio Perlindungan hukum bagi saksi dan korban adalah upaya pihak penegak hukum untuk bisa mendapatkan informasi lebih dari sebuah tindak pidana serta pintu masuk untuk menyelesaikan sebuah perkara pidana. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana Perlindungan Hak Saksi dan Korban dalam proses peradilan pidana? dan apa yang menjadi Kendala Pelaksanaan Undang-Undang perlindungan saksi dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hak saksi dan koban dalam proses peradilan pidana menurut perturan Perundang-undangan dan apa saja kendala pelaksanaanya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Jenis data yang dibutuhkan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian ini, Perlindungan Hak bagi saksi dan korban, seorang saksi dan korban berhak memperoleh: Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman. Kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 yaitu dari segi anggaran, kerjasama, fasilitas pendukung, dan belum terbentukanya LPSK di daerah. Kesimpulan penelitian ini yakni perlindungan yang diberikan saksi dan korban dengan mempertimbangkan syarat-syarat seperti, sifat pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, tingkat ancaman yang membahayakan saksi atau korban, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap saksi dan korban, rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh saksi atau korban. Kata Kunci : Perlindungan, Saksi, Korban.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up