JudulTinjauan Hukum Perjanjian Sewa Lapak Antara Pengelola Tempat Usaha Dan Pelapak Di Sub-Plaza Palu |
Nama: NIKEN GHIFRIANI A. THAMRIN |
Tahun: 2022 |
Abstrak Niken Ghifriani, D 101 16 015, Tinjuan Hukum Perjanjian Sewa Lapak Antara Pengelola Tempat Usaha Dan Pelapak di Sub-Plaza Palu, Pembimbing Sulwan Pusadan dan Ratu Ratna Korompot. Fokus penelitian ini adalah Tinjauan Hukum Perjanjian Sewa Lapak Antara Pemilik Kawasan Sub-Plaza Indonesia Palu Dengan Penyewa Lapak. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi praktek perjanjian sewa menyewa lapak di Kawasan Sub-Plaza Indonesia Palu beserta tinjauan hukum atas sewa menyewa tersebut. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis empiris. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Praktek perjanjian yang dilakukan antara Pemilik Kawasan Sub-Plaza Indonesia dengan Penyewa Lapak yaitu berbentuk Perjanjian Tertulis sederhana (di bawah tangan). Berdasarkan isinya, perjanjian tersebut merupakan bentuk perjanjian nominat (timbal balik) dimana para pihak yang mengikatkan dirinya bersepakat tentang suatu hak dan kewajiban dari masing-masing pihak yaitu Pemilik Kawasan Sub-Plaza Indonesia Palu berkewajiban memberikan penguasaan lapak, sedangkan Penyewa Lapak berkewajiban untuk membayarkan uang sewa dengan nilai dan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian serta perjanjian yang dilakukan antara Pemilik Kawasan Sub-Plaza Indonesia Palu dengan Penyewa Lapak telah memenuhi unsur-unsur, serta mengimplementasikan asas-asas umum berkontrak yaitu asas kebebasan berkontrak dan asas konsensualisme. Untuk itu Penulis merekomendasikan agar para pihak yang mengikatkan diri pada Perjanjian tersebut untuk memperhatikan hak dan kewajiban yang termuat dalam isi perjanjian yang telah ditandatangani serta agar kedepannya perjanjian dapat dibuat dihadapan notaris untuk menjaga legalitas dan keabsahan suatu perjanjian yang dibuat. Kata Kunci: Perjanjian Sewa, Sub-Plaza Palu |