Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPELANGGARAN WILAYAH UDARA INDONESIA OLEH PESAWAT ASING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL
Nama: INDA SUKMAWATI
Tahun: 2023
Abstrak
ABSTRAK Inda Sukmawati, D 101 16 014, Pelanggaran Wilayah Udara Indonesia oleh Pesawat Asing Menurut Hukum Internasional, Tahun 2023, Pembimbing I: Dr. Zulkarnain, S.H.,M.H, Pembimbing II: Dr. Suardi, S.H.,M.H Wilayah negara adalah daerah yang menunjukkan batas-batas suatu negara, di mana dalam wilayah tersebut suatu negara dapat melaksanakan kekuasaannya atau melaksanakan pemerintahannya serta menentukan ruang lingkup hukum nasionalnya sendiri, namun masih banyak pelanggaran yang terjadi di wilayah kedaulatan ruang udara Indonesia yang sangat merugikan negara. rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pengaturan terhadap pelanggaran wilayah udara oleh pesawat asing menurut hukum udara internasional dan bagaimana hukum nasional Indonesia mengatur mengenai pelanggaran ruang udara oleh pesawat asing. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Berdasarkan permasalahan diangkat dapat disimpulkan bahwa Wilayah kedaulatan suatu negara mencakup pula ruang udara di atas wilayahnya Ditegaskan dalam pasal 1 Konvensi Chicago 1944 yang berbunyi “The Contracting States recognize that every State has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory” (setiap negara mempunyai kedaulatan yang penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayah terotorialnya). Jika memperhatikan ketentuan dari hukum internasional dan hukum nasional indonesia yang diatur pada Undang-Undang no.1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan peraturan pelaksanaannya PP no.4 tahun 2018 tentang Pengaman Wilayah Republik Indonesia, seharusnya berdaulat penuh atas wilayah negaranya dan bebas dalam menentukan hukum yang berlaku untuk kepentingan dan kemajuan negaranya terutama dalam bidang ekonomi dari segi pemanfaatan ruang udara untuk kepentingan komersial. Sebagai negara yang berdaulat Indonesia memiliki hak yang utuh dan penuh dalam ruang udara wilayahnya. Dimana indonesia berhak menentukan hukum regulasi yang berlaku di wilayahnya dengan syarat memperhatikan prinsip-prinsip hukum internasional. Kata Kunci : Kedaulatan, Ruang Udara, Pesawat Asing

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up