JudulPROBLEMATIKA HUKUM PEGAWAI NON PNS PADA BADAN LAYANAN UMUM |
Nama: WINADYA ILFA FAUZANA |
Tahun: 2020 |
Abstrak PROBLEMATIKA HUKUM PEGAWAI NON PNS PADA BADAN LAYANAN UMUM WINADYA ILFA FAUZANA / D 101 16 012 Dosen Pembimbing : Dr. Surahman SH.,MH Abstrak Adanya kewenangan bagi BLU untuk merekrut Pegawai Non Pegawai negeri Sipil sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2012 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan bahwa Pejabat pengelola BLU/D dan pegawai BLU/D dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan/atau tenaga profesional non-pegawai negeri sipil sesuai dengan kebutuhan BLU yang dapat dipekerjakan secara tetap maupun kontrak. Pada penulisan ini ditemukan jenis pegawai yang penafsirannya tidak sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian Normatif yang bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum bagi pegawai Non PNS pada Badan layanan Umum dengan adanya bentuk perjanjian kerja antara Instansi perguruan tinggi Badan Layanan Umum Universitas Tadulako dengan pegawai Non PNS . Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dengan adanya jenis/kategori pegawai pada BLU Untad yang berada diluar konsep PPPK melanggar aturan UU pasal 6 dan pasal 7 ayat (2) Pada UU Nomor 5 Tahun 2014 atas sistem kepegawaian di Indonesia. Dengan terus adanya pembenahan bagi untad sampai saat ini belum menyesuaikan menggunakan konsep PPPK yang dimana harusnya setiap sitem kepegawaian di isntansi pemerintahan harus tunduk dan menyesuaikan dengan aturan UU Nomor 5 Tahun 2014. Ketidaksesuaian ini juga memicu munculnya suatu masalah atas bentuk perjanjian kerja karena aturannya tidak sesuai serta penerapannya yang belum optimal. Dengan adanya hal tersebut tidak menutup kemungkinan adanya bentuk pelanggaran terhadap hak Pegawai NON PNS dalam perjanjian pelaksanaan pekerjaan maka dari itu perlu terjaminnya suatu kedudukan hukum atas status kepegawaian bagi pegawai non PNS pada Badan Layanan Umum Universitas Tadulako. Kata Kunci : Badan Layanan Umum, Pegawai Non PNS, Perjanjian kerja, dan Problematika |