JudulTANGGUNG JAWAB NEGARA INDONESIA SELAKU NEGARA KHATULISTIWA DI WILAYAH GEO STATIONARY ORBIT MENURUT HUKUM INTERNASIONAL |
Nama: TASYA MOGOT |
Tahun: 2023 |
Abstrak ABSTRAK Tasya Mogot, D10116009, Tanggung Jawab Negara Indonesia selaku Negara Khatulistiwa di Wilayah Geo Stationary Orbit menurut Hukum Internasional, Tahun 2023, Pembimbing I: Dr. Zulkarnain, S.H., M.H, Pembimbing II: Dr. Suardi Dg. Mallawa, S.H.,M.H. Prinsip first come first served dalam pemanfaatan GSO hanya menguntungkan negara-negara yang memiliki kemampuan teknologi untuk memanfaatkan GSO. Letak GSO yang berada di bawah Negara khatulistiwa dapat menimbulkan risiko yang besar akan kerugian, tertimpa satelit maupun space debris di GSO. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Pemanfaatan GSO diatur dalam Treaty on Principles Governing the Activities of State in the Exploration and Use of Outer Space. Including the Moon and Other Celestial Bodies 1967 dan Constitution and Convention of the International Telecommunication Union 1994. Pemanfaatan GSO harus dilaksanakan secara rasional, efisien, dan ekonomis, serta untuk kepentingan-kepentingan Negara-negara berkembang dan negara- negara yang mempunyai situasi geografis spesial. Perlindungan hukum bagi negara khatulistiwa atas pemanfaatan GSO, diatur dalam Liability Convention 1972, yang mengandung dua prinsip tanggung jawab yaitu prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan dan mutlak. Prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan mengatur bahwa negara yang merasa dirugikan harus membuktikan bahwa yang menyebabkan kerusakan tersebut termasuk kategori space objects, sedangkan prinsip tanggung jawab mutlak yaitu negara peluncur harus bertanggung jawab atas segala kerugian yang ada. Kata Kunci: Liability Treaty, Orbit Geostasioner, Space Treaty |