JudulIMPLEMENTASI DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK |
Nama: VALERI INGRID BRIGITTA MANDAK |
Tahun: 2020 |
Abstrak Permasalahan dalam penelitian ini adalah peran penyidik dalam penerapan Diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di kepolisian resor palu dan proses Diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana anak di kepolisian resor palu. Metode penelitian yang digunakan yaitu empiris atau penelitian lapangan, dengan melakukan wawancara dan observasi sesuai kenyataan yang berada dilapangan. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Penyidik harus dapat memutuskan bagaimana sebaiknya yang dilakukan terhadap anak yang melakukan tindak pidana, berdasarkan kepentingan yang terbaik bagi anak, untuk itu diperlukan penyidik yang benar-benar paham dan terlatih untuk ini. Penyidik harus dapat berkoordinasi dengan lembaga sosial serta lembaga terkait dalam hal penanganan masalah anak, namun ada beberapa kendala yang menghambat pelaksanaan Diversi Anak sebagai pelaku tindak Pidana. Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum mengalami kemajuan adanya perubahan paradigma dalam menangani perkara anak yang berhadapan dengan hukum, proses penyelesaian perkara anak tidak hanya dapat diselesaikan melalui proses peradilan akan tetapi juga dapat diselesaikan di luar proses peradilan melalui diversi dengan pendekatan keadilan restoratif dengan melibatkan semua pihak baik pelaku, korban dan saksi dengan pihak yang terkait lainnya untuk duduk bersama mencari solusi penyelesaian perkara anak demi kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan terhadap hak anak sebagai Pelaku Tindak Pidana dalam proses Diversi berupa perlindungan khusus yang bertujuan untuk menghindari dari stigma negatif akibat proses peradilan. Setiap anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak untuk dilakukan upaya diversi disetiap tahap pemeriksaan. Salah satunya dalam tahap pemeriksaan di Polres. Penerapan Diversi dan Perlindungan terhadap Hak Anak Penerapannya didasari atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kata Kunci : Diversi, Tindak Pidana, dan Anak |