Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulAnalisis Terhadap Hak Memilih Warga Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Nama: DZULKARNAIN SANGKETA
Tahun: 2020
Abstrak
Analisis Terhadap Hak Memilih Warga Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Dzulkarnain Sangketa D 101 16 007 Dosen Pembimbing: Soleman Silumba Rory, S.H., M.H ABSTRAK Pengakuan jaminan terhadap hak pilih warga Negara merupakan bentuk pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip penjaminan hak asasi manusia (HAM) dalam pembangunan hukum dan pemerintahan yang di jamin dan lindungi di dalam Peraturan Perundang-undangan. Atas dasar itu, formulasi rumusan masalah yang penulis angkat sebagai berikut: pertama, Apa Prinsip-prinsip yang mendasari pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum? Kedua, Bagaimanakah Implikasi Yuridis dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yakni melalui penelusuran Peraturan Perundang-undangan, serta di tunjang dengan penelusuran bahan pustaka yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, senyatanya telah melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan jaminan hak asasi manusia yang mengilhami UUD NRI Tahun 1945, oleh karena Mahkamah Konstitusi hanya mendasarkan pada pertimbangan yuridis formiil administrasi pemilu, tanpa melihat lebih dalam lagi original intent dari tujuan pemilu diadakan untuk menghidupkan demokrasi konstitusional. Hak Pilih sebagai bagian dari HAM secara prinsipil hanya bisa dibatasi apabila melanggar prinsip perlindungan hak dan kebebasan orang lain, keamanan dan ketertiban umum, bahwa pembatasan HAM di luar prinsip tersebut dapat dikategorikan pelanggaran terhadap HAM. Kata Kunci :Analisis;HakMemilih;Hak Asasi Manusia;MahkamahKonstitusi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up