Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS HUKUM TENTANG MEDIASI SEBAGAI ALTERNERNATIF PENYELESAIAN GUGATAN WANPRESTASI BERDASARKAN PERMA No 1 TAHUN 2008 TENTANG MEDIASI
Nama: I GEDE TOMI ANDIKA WIJAYA
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Mediasi merupakan salah satucaraalternatif penyelesaiansengketa gugatanwanprestasimelaluiproses perundinganuntuk memperoleh kesepakatanparapihak dengan dibantu oleh mediator, prosedurpenyelesaian gugatan wanprestasi dapat dilakukan didalam pengadilan dan diluar pengadilan. Rumusan masalah dalam hasil penelitian ini berisikan1.Bagaimanakah kekuatan mengikat mediasi terhadap penyelesaian gugatan wanprestasi ?; dan 2. Apakah hambatan yang menjadi penghalan prosedur mediasi penyelesaian gugatan wanprestasi ?. Adapun tujuan penelitian ini adalahUntuk mengetahui kekuatan mengikat mediasi terhadap penyelesaian gugatan wanprestasi dan Untuk mengetahui hambatan yang menjadi penghalan prosedur mediasi penyelesaian gugatan wanprestasi.Metode penelitian yang digunakan yaitumenggunakanmetodepenelitian yuridis normatifadalahsuatuprosedurpenelitianilmiahuntuk menemukan kebenaran berdasarkanlogika ilmuhukum dari sisi normatifnya (menelaahnormahukum tertulis),dimanapenelitianini menekankan pada penggunaan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder atau studikepustakaan. Berdasarkan metode penelitian tersebut dapat disimpukan sebagai berikut yaitu,Kekuatan mengikatAktaPerdamaianpadasengketa wanprestasi tersebut mempunyai kekuatan hukumtetap atau kekuatan hukumnya bersifat eksekutorial.Sejak kesepakatan damai dikukuhkan menjadi akta perdamaianoleh hakimyang memeriksaperkaranya,makaperkarayang melibatkanpara pihakdianggapselesai dan Hambatan dalam pelaksaaan mediasi di Pengadilan Negeri yaitu ketidakhadiran dan kurangnya antusias dari para pihak dalam menjalankan mediasi, masih ada hakim yang belum memiliki sertifikat mediator, keterlibatan advokat yang cenderung tidak bersungguh-sungguh dalam membantu mengupayakan damai, tidak ada insentif dari Mahkamah Agung bagi para hakim yang telah berhasil melakukan mediasi, dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 tahun 2008 tentang Mediiasi yang kurang jelas dan terperinci. Kata kunci :Mediasi, Gugatan, Wanprestasi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up