Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM PERJANJIAN ARBITRASE MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Nama: ADITIA TRI PUTRA
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK Arbitrase merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan yang kini semakin digemari oleh para pelaku usaha. Prinsip arbitrase sebagai penyelesaikan sengketa secara cepat, murah dan efisien sesuai dengan prinsip dunia usaha. Apalagi Indonesia sendiri telah mempunyai dasar hukum sebagai landasan bagi pelaksanaan arbitrase, yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 1999. Selain keunggulan arbitrase sebagai upaya penyelesaian sengketa yang murah, cepat dan efisien, arbitrase juga memiliki beberapa kelemahan terutama dalam hal eksekusi putusannya.Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Kewenangan Arbitrase dalam Penyelesaian Sengketa dan bagaimana Konsekuensi Yuridis Berkaitan Dengan Kompetensi Absolut Arbitrase Terhadap Penyelesaian Sengketa. Denagn menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan bahwa : Arbitrase sebagai lembaga extra judicial memiliki kewenangan hukum yang lahir dari instrumen hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional di bidang arbitrase dan kesepakatan para pihak dalam suatu perjanjian yang memuat klausul arbitrase. Terhadap suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian memberi kewenangan absolut kepada lembaga arbitrase untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dari pelaksanaan perjanjian berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 11 UU Arbitrase. Adapun terhadap putusan Arbitrase, Pengadilan Negeri tidak diizinkan untuk memeriksa atau mempertimbangan putusan arbitrase, sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 62 ayat (4) yang menunjukkan bahwa terhadap substansi sengketa yang dipersoalkan adalah menjadi kewenangan absolut dari arbitrase. Kata Kunci : Kewenangan Arbitrase Penyelasaian Sengketa Berdasarkan Perjanjian .

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up